Sabtu, 26 Desember 2020

Pengabdian Badan Pengawas Pemilu Surabaya 2020

Pengabdian Badan Pengawas Pemilu Surabaya 2020

Pengabdian untuk Negara di Badan Pengawas Pemilu (bawaslu)
(ahmad sodiq anashrulloh dan teman teman megunjungi kantor bawaslu surabaya)
Surabaya 26 Desember 2020, badan pengawas pemilu atau yang di singkat bawaslu kota surabaya, sukses melakukan pengawas pemilihan serentak yang di lakukan di surabaha, dan pemilihan serentak di seluruh daerah indonesia, bawaslu ini badan yang di biayai negara untuk pengabdiannya dengan melakukan pengawasan baik bagi pemilih,panitia,dan berjalanya pemilu,
Pengawasan dilakukan bawaslu di tiap tiap TPS (tempat pemungutan suara), yang akan di lakukan tempat pemilihan tanggal 9 desember 2020 lalu, meskipun banyak nya laporan money politik dan bawaslu menghimpun semua laporannya dan di teruskan ke mk,dan kepolisian setempat, ujar kepala bawalu kota surabaya, ini sabagaimana langkah awal mengabdi kepada negara dengan menegakan keadilan.

Minggu, 24 Desember 2017

Awal Mula Kaisar

Kaisar adalah salah satu gelar penguasa monarki dalam bahasa Indonesia. Wilayah kekuasaan kaisar disebut kekaisaran atau imperium. Dalam bahasa Indonesia, gelar lain yang kedudukannya setara dengan kaisar adalah maharaja. Dalam penggunaannya, kaisar lebih bersifat umum, sedangkan maharaja lebih digunakan pada penguasa Hindu.

Dalam tingkatan penguasa monarki, kaisar dan maharaja memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari raja.

Asal usul Sunting

Kata ini berasal dari bahasa Yunani Καῖσαρ (kaisar)[1] yang dalam bahasa Latin disebut caesar. Caesar sendiri awalnya adalah cognomen Julius Caesar, Diktator Romawi. Cucu saudarinya sekaligus anak angkatnya, Gaius Octavius atau Augustus, mengambil nama caesar saat dirinya menjadi Kaisar Romawi pertama. Langkah itu kemudian diikuti oleh para penerusnya. Lambat laun, caesar diadopsi di banyak bahasa sebagai gelar untuk seorang kaisar. Di Jerman, gelar ini disebut kaiser.

Parlementer Monarki konstitusional


Peta perbedaan jenis sistem parlementer
  Monarki konstitusional di mana kekuasaan berada di tangan parlemen.
  Republik parlementer di mana parlemen secara efektif terpisah dari kepala negara.
  Republik parlementer dengan presiden eksekutif dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada parlemen

Istana Westminster, "Ibu semua parlemen."
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.

Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.

Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.

Pemisahan Kekuasaan

Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak.

Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif

Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan ini adalah Amerika Serikat

konstitusional Monarki konstitusional

Monarki konstitusional
Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.

Saat ini, monarki konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara dan bukan Raja. Namun, terdapat juga raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu Perang Dunia II, Kaisar Jepang bergabung dengan kerajaan tentara yang dipimpin seorang diktator.

Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan; manakala yang lain melalui sistem demokratis seperti di Malaysia di mana Yang di-Pertuan Agong dipilih oleh Majelis Raja-Raja setiap lima tahun.

Kerajaan Britania Raya

Kerajaan Britania Raya, juga dikenal sebagai Kerajaan Bersatu Britania Raya, diciptakan melalui penggabungan Kerajaan Skotlandia dan Kerajaan Inggris di bawah Undang-Undang Persatuan 1707 untuk menciptakan sebuah kerajaan tunggal yang terdiri dari seluruh pulau Britania Raya. Sebuah parlemen tunggal dan pemerintahan yang berpusat di Westminster, London mengatur seluruh kerajaan ini. Kedua bekas kerajaan mempunyai bagian dalam monarki yang sama sejak Raja James VI dari Skotlandia menjadi Raja James I dari Inggris pada 1603.

Kerajaan Britania Raya
Cornish:Matearnanz Breten Veur
Inggris:Kingdom of Great Britain
Skotlandia:Kingdom ay Great Breetain
Gaelik Skotlandia:Rìoghachd Breatainn
Welsh:Teyrnas Prydain Fawr
1707–1800

BenderaLambang

Kerajaan Britania Raya tahun 1800 (hijau)
Ibu kotaLondon
BahasaInggris (resmi)
Bahasa lainnya
Skotlandia, Norn, Welsh, Cornish, Gaelik Skotlandia, Angloromani
AgamaKatholik
Bentuk PemerintahanMonarki konstitusional
Raja/Ratu
- 1707–1714[a]Anne
- 1714–1727George I
- 1727–1760George II
- 1760–1800[b]George III
Perdana Menteri
- 1721–1742Robert Walpole
- 1742–1743Spencer Compton
- 1757–1762Thomas Pelham-Holles
- 1766–1768Wiliam Pitt Tua
- 1770–1782Frederick North
- 1783–1800Wiliam Pitt Muda
Badan legislatifParlemen
- Majelis tinggiHouse of Lords
- Majelis rendahHouse of Commons
Sejarah
- Perjanjian Penyatuan22 Juli 1706
- UU Penyatuan1 Mei 1707
- Bersatu dengan Irlandia1 Januari 1801
Luas
- Total230.977 km² (89.181 mil²)
Populasi
- Perk. 17077.000.000
     Kepadatan30,3 /km²  (78,5 /mil²)
- Perk. 180010.500.000
     Kepadatan45,5 /km²  (117,7 /mil²)
Mata uangPound sterling
PendahuluPengganti
Kerajaan Inggris
Kerajaan Skotlandia
Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia
Sekarang bagian dari United Kingdom
a.^ Ratu Inggris dan Skotlandia dari 1702-1707.
b.^ Terus menjadi Raja Kerajaan Bersatu hingga 1820.
Sejak 1707, sebuah takhta "Britania" gabungan menggantikan takhta Skotlandia dan Inggris dan sebuah parlemen gabungan menggantikan parlemen Skotlandia dan Inggris. Skotlandia dan Inggris sama-sama diberikan kursi dalam House of Commons dan House of Lords di parlemen baru.

Kerajaan ini kemudian digantikan oleh Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia pada 1801 ketika Kerajaan Irlandia dimasukkan dengan diberlakukannya Undang-Undang Persatuan 1801.

Perjanjian Paris

Perjanjian Paris, yang ditandatangani pada tanggal 3 September 1783, mengakhiri Perang Revolusi Amerika Serikat antara Britania Raya melawan Amerika Serikat dan sekutunya. Sekutu Amerika lainnya, yaitu Perancis, Spanyol, dan Republik Belanda, membuat perjanjian perdamaian yang terpisah dengan Britania.[1][2] Pasal teritorialnya dianggap sangat menguntungkan Amerika Serikat karena memperbesar wilayahnya.[3]

Pada tahun 2007, hanya Pasal 1 yang masih berlaku.[4]

Pengabdian Badan Pengawas Pemilu Surabaya 2020

Pengabdian Badan Pengawas Pemilu Surabaya 2020 Desember 26, 2020 Pengabdian untuk Negara di Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) (ahmad sodiq ana...